Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Susun Perpres Penugasan Perumnas Kelola Rumah MBR

Kompas.com - 17/09/2016, 11:11 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memenuhi kebutuhan papan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan beberapa strategi.

Salah satunya dengan mengembalikan tugas utama Perum Perumnas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perumahan rakyat.

"Ini lagi disusun oleh Dirjen Penyediaan Perumahan untuk Perpres (Peraturan Presiden)," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Ia berharap, Perumnas bisa benar-benar kembali menjadi seperti dulu yang menyediakan perumahan untuk MBR.

Selain menjadi penyedia, Perumnas juga akan ditunjuk sebagai pengelola perumahan. Misalnya, tutur Basuki, untuk rumah susun milik (rusunami) hanya boleh dijual kepada Perumnas.

Seperti diketahui, rusunami sebenarnya tidak boleh dijual. Namun, praktiknya di lapangan, para oknum sering mencuri kesempatan dengan menjual unit rusunami.

"Tujuannya, agar Perumnas bisa menjadi national housing management (manajemen perumahan nasional)," kata Basuki.

Skema pembiayaannya sendiri, lanjut dia, sudah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) bahwa Perumnas ditugaskan sebagai pengelola dan penyedia rumah MBR.

Selain itu, pemerintah daerah (pemda) yang mendapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun rusunami juga akan berurusan dengan Perumnas.

"Pemda nanti bisa menyerahkan pada Perumnas untuk dikelola atau jual-beli juga boleh. Kita serahkan ke Perumnas untuk kerjasama dengan pemda," ucap Basuki.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com