JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat dihentikan, proyek reklamasi Teluk Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk dilanjutkan kembali.
Meski demikian, bukan berarti proyek ini bebas masalah. Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tetap akan mencari upaya hukum untuk menghentikan proyek reklamasi tersebut.
"Secara nasional, kami akan tetap kampanyekan untuk menghentikan reklamasi. Sejalan dengan proses hukum di Makassar dan wilayah lain, ini menjadi bahan kampanye kita, tidak hanya di level nasional tapi juga international," ujar Manajer Penanganan Kasus dan Emergency Response Edo Rakhman, saat konferensi pers di Gallery Walhi, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Edo menekankan, khusus di Jakarta, apapun yang menjadi keputusan pemerintah, Walhi dan aktivis lain yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Akan terus bergerak.
Mereka percaya, wilayah pesisir patut dipertahankan sebagai wilayah tangkap nelayan tradisional.
Karena itu, Walhi akan mendorong pemerintah baik pusat atau provinsi untuk melakukan rehabilitasi ekosistem Teluk Jakarta, bukan reklamasi.
"Kalau dikatakan tanah Jakarta makin menurun, seharusnya mencari cara bagaimana mengurangi beban pengrusakan yang terjadi di ekosistem Teluk Jakarta," jelas Edo.
Walhi dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga mendesak pemerintah mengkaji daya dukung dan tampung ekosistem itu sendiri.
Senada dengan Edo, menurut Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati atau Yaya, Walhi sudah fokus pada permasalahan reklamasi sejak tahun 1990-an.
Dari dulu hingga sekarang, Yaya menegaskan, tujuan proyek tidak pernah berubah dan hanya bertujuan memperkuat pihak-pihak tertentu.
"Dampaknya luas terhadap Jakarta pada khususnya. Reklamasi akibatkan banjir dan hilangnya wilayah tangkapan nelayan," sebut Yaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.