Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsep "Three In One" Dinilai Lebih Bagus Dibanding Pembatasan Pelat Ganjil Genap

Kompas.com - 14/09/2016, 22:06 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menilai konsep three in one lebih bagus ketimbang pembatasan kendaraan nomor polisi (nopol) ganjil genap.

Konsep three in one mendorong masyarakat menggunakan kendaraan dengan tingkat okupansi lebih tinggi.

"Ini artinya, para pengendara mobil baik pelat ganjil atau genap bisa memacu kendaraannya di luar rute yang ditentukan tanpa khawatir atas kebijakan ganjil genap," ujar Danang kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2016).

Sebaliknya, kebijakan pembatasan kendaraan nopol ganjil genap tidak mengubah perilaku masyarakat.

Mereka hanya mengubah rute perjalanan saja, karena kebijakan ini berlaku dan hanya akan mengurangi kemacetan di empat rute atau jalan yang sudah ditentukan yakni Jl MH Thamrin, Jl Sudirman, Jl Rasuna Said, dan Jl.Gatot Soebroto.

Namun begitu, dampak panjang kebijakan pembatasan kendaraan nopol ganjil genap disebut-sebut untuk mengubah perilaku masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan pribadi sebelum electronic road pricing (ERP) diberlakukan.

"Jadi memang intensinya Pemprov DKI menerapkan ganjil genap ini sebagai pra-kondisi sebelum penerapan ERP sehingga masyarakat sadar pembatasan kendaaraan pribadi," kata Peneliti Kebijakan Transportasi MTI Damantoro.

Secara konsep, lanjut Darmantoro, kebijakan ini diharapkan bisa membuat masyarakat mempunyai waktu untuk beradaptasi agar tidak menggunakan kendaraan pribadinya.

Pembatasan kendaraan pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan pelat genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com