Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, 4 Manfaat Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 09/09/2016, 23:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi membantu pemerintah mengurangi backlog perumahan terutama untuk pekerja, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menelurkan program manfaat layanan tambahan perumahan.

"Manfaat layanan tambahan perumahan merupakan salah satu program yang ada di empat program kami seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan program pensiun," kata Kepala Urusan Investasi Properti BPJS Ketenagakerjaan Edy Subagyo, di Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Adapun manfaat layanan tambahan perumahan ini terdiri dari empat jenis, yakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), kredit konstruksi (KK), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Untuk KPR, BPJS Ketenagakerjaan membedakannya menjadi dua macam yakni KPR subsidi dan non-subsidi.

KPR subsidi diberikan untuk rumah dengan harga sesuai ketentuan pemerintah dengan maksimal pembiayaan KPR plus Pinjaman Uang Muka (PUM) sampai 99 persen dan suku bunga sesuai ketentuan pemerintah 5 persen.

Sedangkan untuk KPR non-subsidi diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp 500 juta dengan maksimal pembiayaan KPR+PUM hingga 90 persen dan suku bunga dari BI Rate+margin bank sebesar 3 persen.

Sementara itu kredit konstruksi diberikan untuk keseluruhan peserta BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk pembangunan rumah tapak dengan suku bunga dari BI Rate+margin bank.

Terakhir, untuk PRP, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pinjaman maksimal Rp 50 juta dengan tenor selama 10 tahun.

Sasaran manfaat layanan tambahan perumahan ini terbagi ke dalam dua segmen, yakni segmen rumah pekerja dengan penghasilan Rp 5,7 juta hingga Rp 10 juta dan segmen fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan gaji kurang dari Rp 5,7 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com