Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Syarat Pengajuan KPR, "BI Checking" Perlu Dikoreksi

Kompas.com - 07/09/2016, 23:59 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat administrasi pengajuan kredit perumahan (KPR) yang sulit dianggap jadi masalah utama dalam pemilikan rumah bagi pekerja dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Oleh karena itu, pemerintah meminta perbankan untuk mempermudah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pekerja MBR. Salah satu yang perlu ditinjau ulang adalah "BI checking".

"Sebanyak apa pun demand kalau tidak ada pasokan itu sulit. Sementara ini terkait dengan pengembang, pengembang juga tentu terkait dengan bank. Tiga komponen ini harus saling terkait oleh karena itu kami berharap 'BI Checking' pun bisa dikoreksi lagi," kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin, di Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Perbankan, menurut Syarif jangan hanya melihat jangka pendek, artinya perbankan harus bisa mempermudah persyaratan meski pekerja yang mengajukan KPR memiliki kredit konsumsi dengan jangka waktu satu sampai dua tahun.

"Tapi lihat jangka panjangnya, kalau yang dilihat hanya konsumsinya saja, yang jaraknya hanya 1 tahun sampai 2 tahun maka tidak akan pernah ada orang membeli rumah," katanya.

Karena itu, Syarif mengaku telah berbicara dengan pihak perbankan dalam hal ini PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) untuk memberikan skema-skema lebih mudah dalam proses pengajuan KPR.

"Sudah, sudah saya sampaikan, sudah beberapa kali, kami diskusikan dan mereka sudah mulai mencari skema. Perbankan itu kan juga harus punya syarat-syarat tertentu yang tidak bisa kita samakan dengan organisasi lain non-perbankan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com