Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bernardus Djonoputro
Ketua Majelis Kode Etik, Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP)

Bernardus adalah praktisi pembiayaan infrastruktur dan perencanaan kota. Lulusan ITB jurusan Perencanaan Kota dan Wilayah, dan saat ini menjabat Advisor Senior disalah satu firma konsultan terbesar di dunia. Juga duduk sebagai anggota Advisory Board di Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung ( SAPPK ITB).

Selain itu juga aktif sebagai Vice President EAROPH (Eastern Region Organization for Planning and Human Settlement) lembaga afiliasi PBB bidang perencanaan dan pemukiman, dan Fellow di Salzburg Global, lembaga think-tank globalisasi berbasis di Salzburg Austria. Bernardus adalah Penasehat Bidang Perdagangan di Kedubes New Zealand Trade & Enterprise.

Maukah Swasta Bangun Infrastruktur?

Kompas.com - 05/09/2016, 21:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHilda B Alexander

Dunia infrastruktur Indonesia kembali mendapat berita cukup membingungkan, ketika Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beberapa hari lalu mengumumkan rencana mendirikan Public Private Partnership (PPP) Center, atau pusat Kemitraan Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Baca: Gaet Investor, Pemerintah Bentuk "PPP Center"

Membingungkan, karena kini pemerintah Indonesia memiliki setidaknya empat institusi yang mengurusi KPBU, yaitu KPPIP atau Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas yang berada di Kementerian Koordinator Perekonomian, unit PPP di bawah Badan Fiskal Kementerian Keuangan, direktorat PPP di Bappenas, dan sekarang di kementerian PUPR.

Alih-alih semakin fokus, pemerintah terlalu bersemangat sehingga mengesampingkan koordinasi antar-kementerian. Keempatnya seolah mengurusi atau mendapat mandat menggaet swasta masuk proyek infrastruktur prioritas. Semua bicara proyek yang sama.

Lantas bagaimana nasib persiapan proyek?

Persiapan proyek sangat penting agar bisa ditawarkan ke swasta, dan memiliki studi kelayakan serta perhitungan awal yang berlaku sesuai standar internasional. Dengan begitu, investor tertarik.

Dari 225 proyek strategis nasional yang termaktub dalam Perpres No.3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, tidak ada satu pun proyek atau calon proyek yang memiliki studi kelayakan final dan mumpuni.

Masalahnya, berapa pun anggaran yang tersedia, pemerintah dan Kementerian PUPR dalam hal ini secara agregat tetap akan kekurangan keuangan untuk membangun infrastruktur hingga 2019 agar pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen-7 persen. Masih ada kekurangan hampir 150 miliar dollar AS atau Rp 1.500 triliun yang harus diepnuhi oleh investasi swasta di bidang infrastruktur.

Pertanyaannya sekarang, siapakah yang bertanggung jawab? Maukah swasta masuk ke sektor infrastruktur?

Terdapat 30 proyek prioritas yang harus segera diselesaikan yakni Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Tol Manado-Bitung, Tol Panimbang-Serang, Tol Trans Sumatera, Kereta Api Cepat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, MRT Jakarta, dan Tol Makassar-Pare Pare. 

Selain itu juga Pelabuhan Hub International Kuala Tanjung dan Bitung, 6 pembangkit listrik dan sistem distribusi listrik di Jawa dan Sumatera, kilang minyak Bontang, Tuban dan revitalisasi kilang yang ada saat ini. Beberapa kota juga akan membangun air bersih dan manajemen limbah.

Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono didampingi Dirjen Sumber Daya Air, Mudjiadi, meninjau Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pantai Utara Jawa Tengah, Senin (10/4/2016).
Dalam hitungan sederhana saja, dengan pengembalian jangka panjang karena kontrak yang ketat, maka infrastruktur bukanlah sektor investasi yang cocok bagi sembarang investor. Hanya investor tertentu yang memiliki kriteria investasi jangka sangat panjang, yang akan tertarik masuk. Dan untuk pengusaha nasional, dijamin sangat sedikit yang tertarik menjadi sponsor proyek.

Fokus

Hemat saya, semua kementerian fokus saja dan terus mendalami mencari jalan agar semua 18 jenis infrastruktur sesuai Perpes 38/2015 bisa berjalan. Sampai saat ini belum terlihat usaha para kementerian ini untuk punya kata sepakat tentang penanganan KPBU.

Banyak sekali penyesuaian yang harus dilakukan kementerian-kementerian. Contohnya Kementerian PUPR, rejim kontrak KPBU melalui Badan Pengatur jalan Tol (BPJT) untuk jalan tol sudah baik, tinggal ditingkatkan dengan pola konsesi lain seperti availability payment.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com