Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hukuman terhadap Sanusi Harus Lebih Berat dari Ariesman Widjaja"

Kompas.com - 03/09/2016, 15:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis ringan yang diterima mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Ariesman Widjaja dikhawatirkan bakal ikut terjadi pada terdakwa kasus suap reklamasi Teluk Jakarta lainnya, yakni M Sanusi.

M Sanusi merupakan anggota DPRD DKI Jakarta yang disuap Ariesman sebanyak Rp 2 miliar untuk memuluskan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta agar pro terhadap APLN.

"Vonis terhadap Ariesman akan berdampak terhadap perkara Sanusi sebagai penerima suap. Vonis hukum Sanusi harus lebih berat dari Ariesman Widjaja," kata perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) Tigor Hutapea, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Sebelumnya Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman pada Ariesman lantaran dianggap berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta dan hanya dihukum penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta rupiah.

Sedangkan menurut Tigor, seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda uang sebanyak Rp 250 juta.

"Hukuman itu sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Korupsi dan selain itu sifat korupsi yang dilakukan Ariesman termasuk grand corruption," tambahnya.

Vonis hukuman lebih berat kepada Sanusi dinilai Tigor sangat pantas karena Sanusi dianggap telah mengkhianati profesinya sebagai wakil rakyat dan lebih memilih memikirikan keuntungan pribadinya.

"Selain itu kami juga menuntut KPK agar melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mulai menetapkan tersangka-tersangka lainnya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com