Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/09/2016, 20:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) melihat ada beberapa hal yang membuat mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Ariesman Widjaja layak dihukum lebih berat.

Menurut KSTJ, suap yang dilakukan Ariesman kepada M Sanusi merupakan sebuah korupsi yang bersifat grand corruption sehingga hukuman tiga tahun penjara masih terlalu ringan.

"Setidaknya pertama kami lihat ini merupakan suap yang dilakukan pimpinan korporasi properti terbesar di Indonesia," ujar perwakilan KSTJ Tigor Hutapea saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Selain menjadi pimpinan APLN, Ariesman juga dikenal sebagai direktur utama PT Muara Wisesa Samudra selaku pengelola Pulau G dan PT Jaladri Kartika Paksi (Pulau I) serta kuasa dari PT Jakarta Propertindo (Pulau F).

Hal kedua yang merupakan indikator bahwa Ariesman melakukan grand corruption adalah bahwa penyuapan itu bertujuan menguntungkan korporasi dalam hal ini APLN dari proyek reklamasi.

"Indikator ketiga adalah suap yang dilakukan Ariesman dilakukan dengan tujuan memengaruhi rancangan peraturan daerah (raperda)," tambah Tigor.

Raperda ini, lanjut Tigor bermasalah secara hukum karena bermotif melegalkan dan memulusukan proyek reklamasi yang belum memiliki izin dan peraturan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

Terakhir, yang menjadi indikator agar hukuman bagi Ariesman diperberat adalah bahwa suap tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM) masyarakat pesisir.

"Penghancuran lingkungan dan penghilangan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir baik laki-laki, perempuan, serta anak kecil merupakan bentuk kejahatan korporasi yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara," pungkas Tigor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com