Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebutuhan Bank Tanah Semakin Mendesak

Kompas.com - 01/09/2016, 16:13 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya kebutuhan lahan untuk membangun perumahan dalam jumlah besar telah membuat kebutuhan terhadap bank tanah semakin mendesak.

House Urban Development (HUD) Institute meminta semua pihak terkait perumahan rakyat mampu membentuk bank tanah agar pembangunan rumah dalam skala besar bisa cepat terealisasi.

Selain itu, pembentukan bank tanah dinilai merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-undang 1945 dan sudah sepantasnya untuk disediakan.

"Penyediaan tanah untuk perumahan rakyat merupakan amanat pasal 28H ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 dan juga Pasal 40 UU nomor 39 tahun 1999 yang menegaskan hak bertempat tinggal merupakan hak asasi manusia," kata Ketua HUD Institute Zulfi Syarif Koto, di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Selain itu, lanjut Zulfi, merujuk pada Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), terdapat perintah membuat rencana umum persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah.

Adapun penggunaan tanah berdasarkan UUPA tersebut antara lain untuk keperluan negara, untuk keperluan peribadatan, untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan, dan kesejahteraan, kemudian untuk keperluan produksi pertanian, peternakan, perikanan, dan untuk keperluan industri, transmigrasi, dan pertambangan.

Lebih tegas lagi, menurut Zulfi, aturan tersebut diatur dalam Pasal 54 ayat 2 UU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pemerintah memberikan bantuan dan kemudahan.

"Hal ini dilengkapi dengan ayat 3 yang menerangkan secara limitatif kemudahan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah termasuk penyediaan tanah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com