Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Berjalan Mulus, Konsep "Green Building" Disusun Ulang

Kompas.com - 30/08/2016, 22:06 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejatinya telah memiliki peraturan gubernur yang mengatur tentang Bangunan Gedung Hijau (green building).

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012.

Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut tidak berjalan sempurna sehingga perlu adanya konsep baru mengenai green building.

“Selama 6 bulan kami ulang lagi prosesnya. Kami undang siapa yang mau terlibat, terus menyusun grand design,” ujar Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa kepada Kompas.com, Selasa (30/8/2016).

Oswar mengatakan, proses penuyusunan ulang grand design ini, melibatkan sejumlah pihak antara lain pengembang dan Green Building Council Indonesia (GBCI).

Setelah terkonsep secara benar, khususnya dari sisi kepemilikan, baru Pemprov Jakarta mengeluarkan peta jalan (road map) dan menghasilkan proyek percontohan di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Menurut Oswar, meski berupa rumah susun sewa (rusunawa) dan diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah, proyek ini nantinya akan memiliki fasilitas lengkap.

Dengan luas 36 meter persegi, unit rusun ini sudah memiliki dua kamar dan kamar mandi yang dilengkapi pancuran.

Seperti diberitakan sebelumnya, rusunawa ini telah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama beberapa hari yang lalu. Rusun ini terletak di lahan seluas 17,6 hektar.

Oswar mengatakan, pembangunan ini merupakan kewajiban pengembang yakni Sampoerna Land dan PT Mulia Karya Gemilang.

Tahun ini, PT Sampoerna Land akan membangun tiga menara dengan 20 lantai dan 840 unit rusun.

Sementara itu, PT Mulia Karya Gemilang akan membangun dua menara dengan 16 lantai dan 540 unit rusun yang disertai dengan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).

Sisanya, akan dibangun Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dengan pembiayaan APBD.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com