Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulit Penuhi RTH, Pemprov DKI Usul Konsepnya Diubah

Kompas.com - 30/08/2016, 16:03 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Membangun ruang terbuka hijau (RTH) sesuai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 merupakan tantangan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Berbagai kendala mulai dari tidak adanya peta dasar sampai peruntukan lahan yang tidak sesuai, membuat Pemprov kesulitan memenuhi peraturan tersebut.

 

Hingga saat ini saja RTH di Jakarta baru mencapai 9-10 persen. masih jauh dari ketentuan UU seluas 20 persen dari total luas wilayah.

Untuk itu, Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa mengusulkan supaya konsep RTH diubah.

"Seharusnya ke depan, RTH dipisah antara ruang terbuka dan fungsi hijau. Kalau mau digabung ada hitung-hitungannyalah," ujar Oswar saat Seminar Nasional Peran Ahli Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (30/8/2016).

Oswar melanjutkan, jika konsep RTH dijabarkan, ada dua hal yang harus dipenuhi, yaitu ruang terbuka dan ruang hijau.

Jika penempatannya bisa dipisah dari ruang hijau, plaza-plaza juga bisa disebut sebagai ruang terbuka.

Ia mengaku, di Jakarta banyak ruang terbuka, seperti plaza pusat perbelanjaan. Namun, karena tidak mengandung unsur tanaman atau kehijauan, maka tidak dihitung sebagai RTH.

Begitu pula dengan ruang hijau yang dipisahkan dari definisi ruang terbuka. Seharusnya, kata Oswar, ruang hijau berbentuk taman, asalkan bisa menyerap karbondioksida.

"Kalau begitu, urban farming yang di atas gedung itu harus bisa dihitung (RTH). Daun-daun yang merambah di sepanjang gedung juga begitu," tutur Oswar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com