Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Peta Dasar, DKI Jakarta Minim Ruang Terbuka Hijau

Kompas.com - 30/08/2016, 15:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Setiap daerah di Indonesia diwajibkan memiliki ruang terbuka hijau (RTH) seluas 20 persen. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007.

Sementara Provinsi DKI Jakarta baru memiliki RTH sekitar 9-10 persen.

"Konsep idealnya tidak pasti, tapi kalau menurut UU 20 persen. Jadi masih kurang 10 persen," ujar Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa saat Seminar Nasional Peran Ahli Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (30/8/2016).

Oswar mengatakan, kekurangan RTH ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain tidak adanya peta dasar.

Sebenarnya, peruntukan RTH sudah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).  Namun, karena tidak adanya peta dasar tersebut, pelaksanaan RTH di lapangan menjadi tidak mudah.

Alhasil, ketika harus disesuaikan antara RTRW dan kondisi di lapangan, lokasi tepat pembagian RTH tidak sesuai.

"Rumah orang tiba-tiba harus jadi RTH, ini karena peta dasarnya geser. Kalau pakai Google Map apalagi, bisa geser 100 meter," kata Oswar.

Untuk mengatasi hal tersebut, ia menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan dua langkah.

Jessi Carina Taman Suropati bebas dari PKL dan parkir liar. Foto diambil pada Selasa (14/6/2016).
Pertama, Pemprov membuat peta dasar yang saat ini tengah disusun dan dijadwalkan selesai pada 2018.

Langkah kedua, Pemprov akan membuat kategori khusus terkait RTH sesuai kondisi di lapangan.

Untuk kategori pertama merujuk pada kondisi di lapangan yang memang sudah hijau seperti rencana. Kategori ini sudah tercapai 60 persen dari rencana.

Kategori kedua adalah ketika lokasi sudah siap untuk pengembangan RTH, dalam arti pemilik lahan telah bersedia menjual tanahnya.

Oswar mengatakan, Pemprov akan mengganti lahan tersebut dengan dana yang sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penentuan NJOP sendiri dilakukan oleh tim independen.

"Ketiga, ada tanah yang tidak clear and clean atau masih berupa tanah warisan yang diributkan. Kalau untuk yang ini masih susah dibangun RTH," jelas Oswar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com