Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Kriteria Korupsi, BUM Rumah Dikonversi Jadi Bantuan Pemerintah

Kompas.com - 29/08/2016, 22:50 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Skema pembiayaan dengan bantuan uang muka (BUM) sudah mulai digaungkan sejak pertama kali Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah diluncurkan, yaitu 29 April 2015.

Meknisme ini memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menerima BUM rumah sebesar Rp 4 juta.

"Kementerian Keuangan sempat mempertanyakan apa Rp 4 juta ini berbentuk bantuan sosial (bansos) atau bantuan pemerintah," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus saat Diskusi Media Prospek SSB dan BUM dalam Mendukung Percepatan Program Sejuta Rumah, di Hotel Ambhara, Senin (29/8/2016).

Kalau dikategorikan sebagai bansos, lanjut Maurin, bantuan uang muka ini tidak tepat sasaran.

Pasalnya, kriteria bansos adalah harus diberikan kepada masyarakat yang punya kerentanan sosial.

Sementara objek BUM adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang berarti tidak menghadapi kerentanan tersebut. Kesulitan MBR dalam hal ini adalah tidak memiliki daya beli yang cukup terhadap perumahan.

"Terus terang, kalau (BUM) itu disalurkan kemudian ada audit, bisa masuk ranah korupsi," jelas Maurin.

Ia menambahkan, korupsi sendiri memiliki arti melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Dari pengertian tersebut, meskipun tujuannya memperkaya rakyat miskin, tetapi jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan, maka bisa terindikasi korupsi.

Setelah dikonversi menjadi bantuan pemerintah, baru BUM bisa dibagikan kepada masyarakat.

"Tahun ini ketentuan sudah jelas, ini akan bisa disalurkan. Alokasinya Rp 1,2 triliun
atau Rp 4 juta per unit untuk 300.000 unit," sebut Maurin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com