Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selangkah Lebih Maju, Surabaya Punya Peta dan Daftar Lengkap Perizinan

Kompas.com - 28/08/2016, 09:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam penyederhanaan dan percepatan perizinan, Kota Surabaya sudah selangkah lebih maju.

Kota ini sudah memiliki sistem bernama Surabaya Single Window (SSW) sejak 2013, sementara pemerintah pusat baru saja menggalakkan pemangkasan perizinan tahun ini melalui beberapa kebijakan baru. 

SSW ini dirancang untuk memudahkan investor yang ingin mengurus perizinan pembangunan di Surabaya.

"Surabaya sudah punya peta peruntukan yang bisa diakses oleh semua orang. Di peta itu, bisa dibedakan antara area perumahan, kota, dan kawasan industri," ujar Kepala Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Kota Surabaya Eko Agus Supiadi, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Eko mengatakan, calon investor yang ingin mengurus izin bisa melakukannya secara dalam jaringan atau daring (online).

Peta ini dibuat sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), sehingga saat investor mau mengajukan perizinan, sudah tahu posisinya di mana.

Dari peta tersebut, calon investor bisa mengetik jenis pembangunan yang diharapkan di area tertentu.

Misalnya, calon investor sudah menunjuk di area tertentu untuk pembangunan industri, maka akan langsung keluar daftar persyaratan perizinan yang harus diurus.

Apabila daftar perizinan tidak keluar, berarti area yang dimaksud bukan diperuntukkan sebagai kawasan industri.

"Ini jadi kepastian hukum juga. Jangan sampai sudah bangun, kemudian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak keluar. Jadi sudah dipetakan, kalau beli tanah di Surabaya bisa dicek langsung secara online," tutur Eko.

Selain berguna untuk investor, tambah dia, peta ini juga berguna bagi konsumen. Eko mencontohkan, ada calon pembeli rumah yang mendapatkan tawaran rumah secara inden di Surabaya.

Calon pembeli ini bisa mengecek di peta tersebut apakah memang area pengembangan perumahannya sesuai peruntukan.

Jika bukan diperuntukkan sebagai perumahan, calon konsumen dapat menolak tawaran rumah tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com