Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Usulkan Izin Perumahan Cukup IMB dan "Site Plan"

Kompas.com - 27/08/2016, 11:06 WIB
Arimbi Ramadhiani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyederhanaan perizinan masih sulit diterapkan di daerah tanpa adanya dukungan pemerintah daerah (pemda).

Karena itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Endang Kawidjaja mengemukakan usulan agar mengurus perizinan lebih mudah, yaitu dengan membuat paket-paket tertentu.

"Pendekatannya masih mengikuti alur yang sekarang tapi ada kekhususan dengan cara dipaketkan," ujar Endang saat seminar Hari perumahan Nasional (Hapernas) di Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Ia menjelaskan, paling tidak pengajuan perizinan perumahan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di daerah.

Setelah itu pemda bisa langsung mengarahkan pengembang untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan site plan.

Saat mengurus IMB, pemda memberikan kepastian biaya dan waktu khusus untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepastian tersebut bisa saja dengan menetapkan biaya 1-2 persen dari nilai rumah sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.03/2014.

"Dengan demikian kita tidak perlu lagi memperbanyak tahapan dalam perizinan, jadi hanya dua saja," tutur Endang.

Ia menambahkan, masalah perumahan memang tidak sederhana. Namun, Endang mengaku mengapresiasi sejumlah langkah pemerintah dalam menyederhanakan perizinan.

Ia yakin, apabila pemerintah berniat kuat untuk memudahkan perizinan, maka target rumah untuk MBR akan cepat terpenuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com