Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Tunggu Pelaksanaan Deregulasi Perizinan Perumahan

Kompas.com - 26/08/2016, 18:10 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Perusahaan pengembang di Jawa Timur menyambut baik Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII terkait penyederhanaan regulasi pembangunan perumahan.

Melalui DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur, para pengembang tersebut menunggu paket kebijakan itu dilaksanakan.

"Ini kan masih paket, kami tunggu pelaksanaannya di lapangan bagaimana, karena itu sangat membantu pengembang, idenya pemerintah bagus," kata Ketua DPD REI Jawa Timur, Paulus Totok Lucida, usai forum diskusi jurnalis Surabaya, Jumat (26/8/2016).

Selama ini, perizinan perumahan sangat kompleks, dan mahal, hingga memakan waktu lebih dari setahun.

"Saya harap bisa mempercepat program pembangunan rumah sederhana yang tahun ini ditargetkan sebanyak 25.000 unit," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution merilis PKE XIII yang menyederhanakan sekaligus mengurangi regulasi dan biaya pengembang untuk membangun rumah, dari yang semula 33 perizinan dan tahapan, menjadi 11 perizinan dan tahapan. 

Jenis perizinan yang dihilangkan, antara lain menyangkut izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan gambar master plan, persetujuan dan pengesahan gambar site plan, izin cut and fill dan analisis dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin).

Sementara perizinan yang dijadikan satu, antara lain, proposal pengembang dengan surat pernyataan tidak sengketa jika tanah itu tidak bersertifikat, pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dan rekomendasi damkar dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com