Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuki Semester II, Anggaran Kementerian PUPR Baru Terserap 42,64 Persen

Kompas.com - 26/08/2016, 16:29 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang akhir Agustus 2016, serapan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru mencapai 42,64 persen.

Meski masih di bawah 50 persen, terdapat peningkatan sebesar kurang lebih empat persen sejak awal Agustus 2016.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono mengatakan bahwa penyerapan anggaran pada periode tersebut masih 38 persen.

"Angka 42,64 persen masih tetap meleset dari target yang ditentukan yakni 51 persen," ujar Taufik, Jumat (26/8/2016).

Sementara itu penyerapan fisik mencapai 49,72 persen. Sebelumnya, Taufik mengatakan pada awal bulan ini penyerapan fisik masih 44 persen.

Sama halnya dengan serapan anggaran, progres fisik ini masih di bawah target, namun jaraknya tidak terlalu besar seperti yang terjadi pada penyerapan anggaran.

Untuk progres fisik paling tinggi dicapai oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sebesar 55,16 persen.

Diikuti Ditjen Sumber Daya Air (SDA) 51,47 persen, Ditjen Cipta Karya 42,43 persen, Ditjen Bina Konstruksi 41,71 persen, Ditjen Pembiayaan Perumahan 41,51 persen, dan Ditjen Penyediaan Perumahan 41,51 persen.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan akan terus melakukan upaya guna menyerap anggaran setidaknya 50 persen pada akhir Agustus 2016.

“Saya optimistis bahwa dengan komitmen dan profesionalisme kerja yang tinggi, kita mampu meraih capaian akhir yang lebih baik dari tahun 2015 yang lalu,” kata dia beberapa waktu lalu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com