Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan Bank Masih Persulit Masyarakat untuk Punya Rumah

Kompas.com - 26/08/2016, 13:20 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perizinan bukan satu-satunya kendala dalam menangani masalah perumahan rakyat di Indonesia. Syarat dari bank penyalur juga kerap menjadi batu sandungan bagi masyarakat untuk bisa memiliki rumah.

"Saya coba menelusuri dengan diskusi pengembang bersama konsumen. Selain perizinan, memang mekanisme bank penyalur seperti BTN atau non BTN kadang-kadang memiliki syarat yang sulit dipenuhi," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanudin, kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2016).

Contoh sulitnya persyaratan itu, lanjut Syarif, adalah diharuskannya masyarakat memiliki tabungan sebesar Rp 5 juta atau Rp 10 juta. Permasalahan lain yang juga teridentifikasi adalah pernyataan gaji. Adapun dari sisi pengembang adalah kesulitan memperoleh kredit konstruksi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Antara kredit pembangunan rumah komersial dan MBR cenderung sama dan bahkan terkadang kreditnya cair lebih cepat untuk pembangunan non MBR daripada MBR," tambahnya.

Oleh sebab itu, Syarif meminta ke pemerintah agar membuat syarat-syarat dari bank sesederhana mungkin dan tak menyulitkan konsumen terutama MBR. Menurut dia, tak ada gunanya perizinan dipermudah tetapi bank tidak mengubah persyaratannya. Persyaratan yang sulit itu kemudian menimbulkan praktik-praktik tidak benar untuk bisa kredit rumah.

"Hingga pada akhirnya banyak juga yang bohong agar syarat-syaratnya bisa terpenuhi. Intinya, dipermudahkan syaratnya sehingga masyarakat mudah mendapat rumah," ujarnya.

Hingga saat ini, Syarif mengaku sudah berdiskusi dengan bank terkait hal tersebut dan salah satu bank penyalur kredit rumah MBR yakni BTN siap mengubah persyaratan yang ada dan segera mengevaluasinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com