Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta Pengembang "Teriak" Jika Izin di Daerah Dipersulit

Kompas.com - 25/08/2016, 21:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pemerintah untuk menyederhanakan perizinan melalui Paket Kebijakan Ekonomi XIII, tidak akan bisa langsung dijalankan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus mengaku kurang yakin kebijakan ini akan efektif di daerah.

"Pertanyaannya, apakah ini akan efektif? Ini jadi tugas kita bersama. Waktu pembahasan, ini sudah disepakati, akan dibentuk tim monitor," ujar Maurin saat seminar Hari Perumahan Nasional (Hapernas) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Dia menjelaskan, tim ini akan terdiri dari sejumlah pihak antara lain pengembang yang tergabung di organisasi tertentu, misalnya Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Perumahan dan Permukian Seluruh Indonesia (Apersi).

Menurut dia, pengembang adalah pihak pertama yang merasakan apakah penyederhanaan perizinaan ini berjalan di daerahnya atau tidak.

"Oleh karena itu, kami mohon bapak-ibu (pengembang) superaktif. Karena bapak yang merasakan, peraturan yang sudah ditentukan 48 hari ternyata 700 hari, bapak jangan diam, harus teriak-teriak bahwa bapak menghadapi kendala," kata Maurin.

Selain itu, menurut Maurin, supaya penyederhanaan perizinan berjalan efektif di daerah juga pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut paket kebijakan tersebut.

Dengan adanya PP tersebut, peraturan daerah (perda) yang mengatur soal perizinan-perizinan otomatis batal demi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com