Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perizinan Membangun Rumah Rakyat yang Dihapus Pemerintah

Kompas.com - 24/08/2016, 19:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) resmi diumumkan Rabu (24/8/2016).

PKE ini diluncurkan untuk mendukung realisasi Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah yang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.

“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (24/8/2016).

Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan pembangunan perumahan.

Baca: Paket Kebijakan Ekonomi tentang Perumahan Rakyat Resmi Diumumkan 

Adanya PKE XIII ini juga menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan menjadi 11 izin dan rekomendasi.

Dengan pengurangan perizinan dan tahapn ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.

Adapun rinciannya untuk perizinan yang dihilangkan antara lain izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, dan persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja.

Kemudian rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.

Ada juga perizinan yang digabungkan meliputi proposal pengembang dan izin pemanfaatan tanah atau izin pemanfaatan ruang digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning.

Selain itu, perizinan yang dipercepat, antara lain Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer dari 15 hari menjadi 3 hari kerja, Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah dari 90 hari menjadi 14 hari kerja, dan Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB dari 30 hari menjadi 3 hari kerja.

Percepatan izin juga diberikan untuk Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja, Pemecahan sertifikat atas nama pengembang dari 120 hari menjadi 5 hari kerja, dan (6) Pemecahan PBB atas nama konsumen dari 30 hari menjadi 3 hari kerja.

Pemerintah berharap adanya PKE baru ini dapat membuat pembangunan rumah untuk MBR lebih cepat terealisasi.

Pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR diprediksi akan mengurangi biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com