Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan Ekonomi tentang Perumahan MBR Resmi Diumumkan

Kompas.com - 24/08/2016, 18:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) resmi diumumkan Rabu (24/8/2016).

PKE ini diluncurkan untuk mendukung realisasi Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah yang merupakan bagian dari RPJMN 2014-2019.

“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (24/8/2016).

Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan pembangunan perumahan.

Adanya PKE XIII ini juga menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan menjadi 11 izin dan rekomendasi.

Dengan pengurangan perizinan dan tahapn ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.

PKE XIII ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi pengembang agar bisa cepat membangun hunian murah bagi MBR.

Pasalnya, selama ini mereka diketahui sering mengeluh akibat pengeluaran izin yang terlalu lama dan biaya cukup besar.

Oleh sebab itu, dengan diresmikannya PKE XIII, pemenuhan rumah bagi MBR diharapkan bisa terus ditingkatkan lagi ke depannya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 2015 silam baru ada 82,8 persen penduduk yang diketahui memiliki rumah sendiri.

Sementara sisanya sekitar 17,2 persen masih tinggal di rumah non milik sendiri atau sewa, menumpang, rumah dinas, dan bahkan tidak memiliki rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com