Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Efek Negatif "Tax Amnesty" terhadap Sektor Properti

Kompas.com - 24/08/2016, 18:05 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya mampu mendongkrak pertumbuhan, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty juga berpotensi menimbulkan dampak negatif pada sektor properti.

Dampak negatif tersebut akan terjadi hanya bila tax amnesty sesuai dengan yang ditargetkan pemerintah.

Director Head of Research and Consultancy Savills Consultants Indonesia Anton Sitorus menjelaskan, empat dampak negatif tersebut adalah pertama memungkinkan bertumbuhnya praktik-praktik pembelian dan investasi yang bersifat spekulatif.

"Kedua, mendorong percepatan kenaikan harga. Ini yang memungkinkan peluang terjadinya "goreng-menggoreng" harga," ujar Anton kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2016). 

Anton melanjutkan, dampak negatif ketiga adalah melubernya pasokan. Para pengembang atau investor yang mendapat injeksi dana hasil repatriasi bakal tergoda untuk membangun lebih banyak properti tanpa memperhatikan kondisi permintaan di pasar.

Membangun atau memiliki properti untuk kalangan tertentu yang masih berfikiran konvensional adalah sebuah prestise. 

"Karena itu, dana hasil tax amnesty ini memicu pertumbuhan supply properti yang tidak terkendali," tambah Anton.

Dampak terakhir adalah terciptanya kompetisi yang tidak sehat untuk menarik sebanyak mungkin pendanaan. 

Kompetisi bisa terjadi tidak hanya antar-pengembang yang memang bisnis intinya adalah properti, melainkan juga pengembang-investor, dan para spekulan. 

Anton menekankan, ada atau tidak ada kebijakan pengampunan pajak, sektor properti akan berjalan mengikuti siklusnya. 

Tahun ini, kata dia, sektor properti memang tengah melambat. Dus, calon pembeli, terutama kelas atas yang tidak sensitif terhadap harga masih menunda pembelian.

Kondisi sebaliknya terjadi pada pasar kelas menengah bawah. Menurut Anton, sektor properti untuk segmen ini akan terus hidup dan berjalan menyesuaikan kebutuhan pasar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com