BOGOR, KOMPAS.com - Pengelolaan Terminal Baranangsiang, Bogor, sempat mengalami polemik.
Terminal ini sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota (pemkot) Bogor. Namun, tanggung jawab tersebut dialihkan ke pemerintah pusat berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, karena menjadi terminal tipe A.
Kendati demikian, pemerintah pusat tidak menganggarkan revitalisasi yang dibutuhkan Terminal Baranangsiang. Karena itulah, Pemkot Bogor bekerjsama dengan swasta merevitalisasi terminal tersebut.
"Mau di (pemerintah) pusat atau di kota, revitalisasi harus dilakukan," ujar pengamat tata kota Yayat Supriyatna kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2016).
Ia mengatakan, sebelumnya sempat ada wacana Terminal Baranangsiang diintegrasikan dengan dengan light rail transit (LRT). Namun, hal tersebut tidak jadi dilakukan.
Meski tidak jadi terintegrasi dengan LRT, revitalisasi Baranangsiang tetap mendesak.
Saat ini, terminal tersebut dibiarkan tanpa pengelolaan selama 2 tahun. Sementara pengembangannya sudah diambil alih swasta yang akan membangun terminal baru sekaligus pusat ekonominya.
"Terminal itu harus direvitalisasi, melihat kondisi terminal yang tidak sesuai perkembangan dan kebutuhan masyarakat," sebut Yayat.
Ia menambahkan, meski dibangun oleh swasta, pengelolaan Terminal Baranangsiang tetap berada di pemerintah. Begitu pula bangunan di dalamnya yang menjadi aset pemerintah.
Sebelumnya diberitakan, massa dari Komunitas Terminal Baranangsiang (KPTB) melakukan unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (23/8/2016).
Mereka menolak rencana revitalisasi Terminal Baranangsiang karena menduga ada penyimpangan perjanjian kerjasama antara Pemkot Bogor dengan PT PGI selaku pengembang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.