Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Personel Terbatas, Sofyan Djalil Akan Privatisasi Juru Ukur Tanah

Kompas.com - 23/08/2016, 15:31 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) seringkali mengalami kendala saat melayani masyarakat yang ingin mengurus sertifikat.

Menurut Menteri ATR BPN Sofyan Djalil, kendala tersebut adalah jumlah juru ukur tanah yang terbatas.

"Sekarang ini ada 2.200 juru ukur BPN di seluruh Indonesia, yang masih produktif hanya 600 orang," kata Sofyan beberapa hari lalu.

Sofyan mengharapkan juru ukur bisa diprivatisasi. Artinya, juru ukur tanah yang sudah mahir, dijamin melalui sertifikat dan bekerja di bawah sumpah.

Sofyan juga berencana membuat firma khusus terkait juru ukur tanah ini, sehingga BPN tidak perlu turun ke lapangan.

Artinya, BPN tinggal menyerahkan tugas pengukuran ke juru ukur tanah yang sudah ditunjuk.

"Targetnya 5-8 tahun ke depan akan ada 5.000 juru ukur," tutur Sofyan.

Sementara itu, lanjut dia, upaya lainnya untuk membantu masyarakat kecil adalah dengan membiayai dana pembuatan sertifikat melalui pemerintah daerah.

Ia juga akan mengupayakan perusahaan-perusahaan untuk melakukan kegiatan corporate social responsibility (CSR) sehingga dapat membantu biaya pembuatan sertifikat.

Dengan demikian, orang kecil yang punya tanah yang belum bersertifikat, bisa segera mendapatkan pengakuan secara hukum melalui sertifikat.

Sofyan menambahkan, tanah dengan sertifikat yang sah juga bisa digunakan untuk mendapatkan pinjaman dari bank.

"Karena kalau tidak (ada sertifikat), tanah akan menjadi aset mati, padahal dia (tanah) aset hidup, yang bisa dibawa ke BTN dan sebagainya, sehingga bisa bernilai," sebut Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com