Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjuk Perumnas Bangun Rumah Rakyat, Pemerintah Susun Aturan Khusus

Kompas.com - 22/08/2016, 20:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Perumnas (Perumnas) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) sudah bergerak di bidang pembangunan perumahan, khususnya rumah murah, sejak pertama kali dibentuk tahun 1970-an.

Untuk menguatkan peran Perumnas dalam membangun perumahan bagi rakyat, pemerintah memberi penugasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2015.

Saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Perumnas tengah membahas turunan dari PP tersebut sebagai bentuk langsung penugasan yang dimaksud.

"Sementara ini kami menggodok dan membahas, bentuknya itu bisa saja Permen (Peraturan Menteri) atau Inpres (Instruksi Presiden) untuk tugas khusus Perumnas tersebut," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin di Sentraland Bekasi, Senin (22/8/2016).

Syarif melanjutkan, pemerintah belum memutuskan produk hukum yang sesuai dari turunan PP ini dan masih merumuskan bagaimana penugasan kepada Perumnas ini nantinya.

Penugasan kepada Perumnas ini antara lain menyediakan rumah pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah, TNI/Polri dan sektor formal, maupun informal.

Syarif mengatakan, rincian penugasan pembangunan rumah ini, akan dituangkan dalam PP tersebut, mengingat, sebanyak 760.000 PNS yang belum punya rumah sehingga sangat mendesak diterbitkan.

"Sebetulnya, ini bukan hanya untuk PNS saja, tetapi juga non-PNS. Dalam hal ini, Perumnas dinilai berperan penting dalam membantu pemerintah melaksanakan kegiatan pembangunan," ucap Syarif.

Dia mengakui, pemerintah membutuhkan bantuan Perumnas untuk membangun rumah rakyat di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di perbatasan yang sulit dibangun pengembang.

Dalam pelaksanaanya, PP Nomor 83 Tahun 2015 yang ditujukan untuk merumahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga menunjuk Perumnas sebagai pengelola jual beli.

Perumnas akan ditempatkan sebagai badan off taker sehingga akan melakukan pembelian kembali rumah yang dimiliki MBR setelah 5 tahun, untuk rumah tapak dan setelah 20 tahun untuk format rumah susun.

Selain itu, Perumnas akan ditugaskan sebagai pengembang rumah khusus, meliputi di dalamnya rumah kumuh, rumah pedalaman, rumah perbatasan dan lain-lain. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com