Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hunian Berimbang, Pengembang Terkendala Batasan Harga

Kompas.com - 22/08/2016, 09:37 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pengadaan perumahan komersial, pengembang dituntut untuk menaati Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 terkait hunian berimbang.

Hingga saat ini, peraturan tersebut masih sulit dipenuhi oleh pengembang karena berbagai faktor.

Menurut Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy, salah satu kendala tersebut karena hunian berimbang dikaitkan dengan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Harga rumah FLPP hanya Rp 140 juta per unit. Kalau pengembang bangun rumah di DKI Jakarta tidak akan bisa bangun," ujar Eddy, Jumat (19/8/2016).

Eddy menuturkan, sebelum direvisi, peraturan mengenai hunian berimbang memakai komposisi 1:3:6. Artinya, untuk satu rumah mewah, pengembang harus bangun 3 rumah menengah dan 6 rumah sederhana.

Untuk rumah sederhana berukuran luas 70 meter persegi, pengembang dianggap sudah melakukan kontribusi hunian berimbang. Kendalanya saat itu, luasan 70 meter persegi ini terlalu besar untuk disebut rumah sederhana.

Namun, setelah direvisi, hunian berimbang saat ini cenderung diukur berdasarkan harga rumah.

"Ahok (Gubernur DKI Jakarta) juga marah, tidak mau rusunami (rumah susun milik) untuk hunian berimbang di DKI. Beliau cuma mau rusunawa (rumah susun sewa) yang disewakan," kata Eddy.

Ia pun minta pemerintah bisa mengkaji peraturan ini kembali. Di satu sisi, Eddy setuju peraturan hunian berimbang direvisi, namun jika dikaitkan dengan FLPP, maka tentu akan berat bagi pengembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com