Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Spekulan, REI Minta PP Tanah Telantar Direvisi

Kompas.com - 21/08/2016, 13:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam membangun kawasan, khususnya perumahan dan segala fasilitasnya, pengembang biasanya mengumpulkan lahan yang akan digunakan, termasuk lahan telantar.

Untuk tanah telantar yang akan dibangun properti, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy meminta fungsinya tidak disamakan dengan non-pengembang.

Pasalnya, non-pengembang belum tentu membangun lahan tersebut.

"Kami usulkan PP Nomor 11/2010 terhadap tanah telantar perlu direvisi sehingga kriteria tanah telantar itu berbeda antara pengembang atau perusahaan non-pengembang," ujar Eddy saat seminar Tax Amnesty & Property Investment, di Grand Ballroom Kempinski, Grand Indonesia, Jakarta, Jumat(19/8/2016).

Pengumpulan lahan yang dilakukan pengembang seringkali dikaitkan dengan aktivitas spekulan, karena lahan tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih mahal.

Eddy menambahkan, pengembang tidak banyak yang menjadi spekulan tanah. Bagi pengembang, tanah merupakan bahan baku.

Karena seebagai bahan baku inilah, tanah sangat dibutuhkan untuk melanjutkan bisnis. Pengembang menggunakan tanah yang kemudian akan didistribusikan kepada masyarakat.

Eddy mencontohkan, di kota besar seperti Jakarta, lahan dua hektar saja bisa dimiliki ratusan orang. Hal ini dimungkinkan karena lahan terbatas, maka pembangunan struktur secara vertikal macam apartemen lebih diutamakan.

"Dengan lahan dua hektar, yang sebelumnya dimiliki satu orang atau perusahaan pengembang, menjadi bisa dimiliki ratusan keluarga sebagai penghuni apartemen," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com