Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BIN Terlibat dalam Seleksi Komite Tabungan Perumahan Rakyat

Kompas.com - 20/08/2016, 14:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum juga terbentuk. Hal ini bisa terjadi karena ketatnya proses seleksi yang melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pemilihan anggota dari kalangan profesional.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, jumat (19/8/2016). 

Maurin menjelaskan, saat ini proses seleksi sudah berjalan dan lamanya waktu yang diperlukan karena adanya penerapan standar tinggi bagi calon anggota Komite Tapera.

"Ini sudah selesai dan karena akan diresmikan oleh presiden maka penilainnya juga memakai highest standar dan pakai pemeriksaan rekam jejak juga dari BIN serta pemeriksaan kesehatan," papar Maurin.

Sedianya, Komite Tapera sudah terbentuk pada 24 Juni 2016 atau tiga bulan setelah Undang Undang Tapera resmi diundangkan pada 24 Maret 2016.

Komite Tapera sendiri beranggotakan Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan seorang unsur profesional yang memahami bidang perumahan.

Kendati begitu, Maurin belum menyebutkan kapan Komite Tapera benar-benar akan terbentuk dan justru mengatakan tengah mengejar pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera.

"BP Tapera ini paling lambat dibentuk 24 Desember 2016 dan ini target yang mau kami capai supaya dalam dua tahun nanti atau tepatnya 24 Maret 2018 pengoperasian Tapera bisa terwujud," tambah dia.

Pembentukan, status, dan kedudukan BP Tapera tercantum dalam Bab IV Pasal 32 dan 33 UU Tapera.

Dalam pasal itu dijelaskan, BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Tapera, bertanggung jawab kepada Komite Tapera, dan berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.

Lantaran dibentuk berdasarkan Undang Undang, BP Tapera memiliki bentuk hukum yang kuat dan dipastikan aman dalam mengelola dana Tapera.

Selain kuat secara legalitas, BP Tapera juga dianggap akan memberikan keamanan karena diisi oleh Komisioner dan Deputi Komisioner dari unsur profesional sesuai dengan apa yang tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) UU Tapera.

"BP Tapera terdiri dari Komisioner dan 4 Deputi komisioner dari kalangan profesional yang akan diseleksi oleh Komite Tapera yang akan diberikan dan disahkan oleh Presiden," jelas Maurin.

Sejalan dengan itu, Maurin tengah membuat peraturan pemerintah (PP) yang di dalamnya ada tujuh regulasi tentang tapera dan akan segera diresmikan lewat PP Pengelolaan Tapera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com