Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Baru, Pengembang Tak Langsung Dipidana Jika Melanggar Ketentuan Hunian Berimbang

Kompas.com - 19/08/2016, 21:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan hunian berimbang yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 sempat menjadi polemik.

Dua tahun lalu, ratusan pengembang dipidanakan karena dianggap tidak mengikuti aturan untuk membangun perumahan murah.

Berangkat dari kasus itu, dibuat regulasi turunan dari UU tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang hunian berimbang. Isinya lebih detail.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus menilai selain lebih detail, PP tersebut lebih akomodatif.

Terlebih, pengembang yang tidak melaksanakan ketentuan hunian berimbang tidak akan langsung dipidanakan.

"Dalam PP ini tidak ada sanksi pidana. Yang ada, sanksi non-pidana berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan IMB, pembekuan pendirian bangunan, dan denda administratif," ujar Maurin saat seminar Tax Amnesty & Property Investment, di Grand Ballroom Kempinski, Grand Indonesia, Jakarta, Jumat(19/8/2016).

Salah satu isu yang mencuat 2-3 tahun lalu, kata Maurin, adalah pembangunan berskala besar harus melaksanakan hunian berimbang 1:2:3. Artinya, satu rumah mewah berbanding tiga rumah murah.

Lebih lanjut, dalam UU tersebut diatur pelaksanaan hunian berimbang dalam satu hamparan. Berarti, rumah mewah dan rumah murah harus ada di dalam satu area pengembangan.

"Ini yang didengar dari pengembang relatif sulit untuk dilaksanakan. Kalau bisa dilaksanakan tidak dalam satu hamparan atau kabupaten kota, akan jauh lebih mudah," jelas Maurin.

Dalam PP baru ini, pengembangan hunian berimbang dimungkinkan dibangun tidak dalam satu kawasan.

Maurin mencontohkan, rumah mewah dibangun di Surabaya, kemudian rumah sederhana bisa dibangun di kota lainnya.

Meski sudah diberi keringanan, ia mengungkapkan pengembang masih kurang puas dengan adanya PP ini karena aturan soal hunian berimbang itu sendiri tetap sulit dipenuhi.

Namun, Maurin menyebutkan, pemerintah terbuka untuk mendiskusikan lebih lanjut soal pelaksanaan hunian berimbang ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com