Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan Bakal Segera Terbit

Kompas.com - 19/08/2016, 19:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyederhanaan perizinan menjadi salah satu cara guna mempercepat realisasi Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah.

Untuk itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana mengeluarkan peraturan terkait penyederhanaan perizinan tersebut.

"Perlu adanya stimulan dengan kemudahan perizinan terutama bagi pembangunan perumahan yang ditujukan buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna percepatan pembangunan rumah," kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanudin, di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Untuk mendukung itu, Syarif melanjutkan, bahwa saat ini sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.

Inpres tersebut salah satunya berisi bahwa Menteri PUPR diberikan mandat untuk melaksanakan penyederhanaan kebijakan, persyaratan, dan proses penerbitan IMB untuk pembangunan perumahan.

Perizinan yang kerap dipersulit diakui Syarif menjadi keluhan pengembang karena melahirkan ketidakpastian baik dari segi waktu maupun biaya.

Secara rata-rata banyak pemerintah kabupaten atau kota yang belum memberikan kemudahan terkait izin tersebut. Maka dari itu, Syarif berharap agar peraturan penyederhanaan izin ini bisa menjadi aturan yang wajib ditaati semua pihak.

Pada saat bersamaan, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus menambahkan bahwa masalah perizinan ini sudah dibahas intensif mulai dari level antar kementerian hingga wakil presiden dan presiden.

"Ada beberapa yang bakal disederhanakan misalnya dari 33 perizinan menjadi hanya 11 atau 12 dan dari waktunya bisa dipangkas dari yang tadinya 600 sampai 1.000 hari jadi beberapa hari saja," tambah dia.

Maurin juga memperkirakan nantinya setelah ada Inpres Nomor 3 tahun 2016 akan terbit peraturan pemerintah (PP) terkait penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan.

PP ini bakal menjadi acuan bagi pemrintah daerah (pemda) yang selama ini masih "meempersulit" perihal perizinan untuk mulai mempermudahnya.

"Sebenarnya kami nggak bisa murni salahkan pemda untuk izin karena mereka kan mengacu pada pusat tetapi pada dasarnya respon mereka untuk penyederhanaan perizinan ini positif karena mereka kan mau lihat masyarakatnya punya rumah," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com