JAKARTA, KOMPAS.com - Penyederhanaan perizinan untuk perumahan masyarakat berpenghaislan rendah (MBR) belum bisa terlaksana dengan baik.
Seperti diketahui, di beberapa daerah, mengurus perizinan untuk membangun perumahan membutuhkan waktu yang lama. Selain birokrasi yang panjang, pengurusan perizinan juga dinilai berbelit-belit.
"Memang kita akui bahwa masalah perizinan masih menghadapi kendala di lapangan," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus, saat Indonesia Property Expo 2016, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Sabtu (13/8/2016).
Menyederhanakan perizinan di daerah, kata Maurin, bukan perkara mudah. Pasalnya, peraturan di satu daerah bisa berbeda dengan daerah lain. Meski demikian, pemerintah masih mengupayakan hal tersebut.
Selain Kementerian PUPR, upaya-upaya ini melibatkan Wakil Presiden, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam hal ini, pemerintah juga melibatkan stakeholder perumahan di sektor swasta antara lain organisasi Realestat Indonesia (REI) dan Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
"Kami sudah membahas paket ini secara intensif dan sudah final. Sekarang berada Menko Perekonomian untuk pembahasan lebih lanjut," kata Maurin.
Ia berharap, penyederhanaan perizinan ini tidak dibahas lebih lama lagi dan segera dikeluarkan dalam produk kebijakan, yang mungkin berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Jika sudah diputuskan, perizinan di daerah diperkirakan bisa berkurang menjadi 15 perizinan, dibanding saat ini yang berjumlah 40 perizinan.
Sementara dari sisi pemangkasan waktu, mengurus perizinan diharapkan hanya 50-110 hari dari yang sebelumnya 700-1.000 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.