JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam penanganan banjir rob atau kenaikan muka air laut yang masuk ke pemukiman warga di tepi pantai, ada sejumlah alternatif yang bisa dilakukan.
Salah satu yang paling mudah dan praktis adalah relokasi warga ke tempat yang lebih aman.
"Untuk penanganan rob, ada yang sifatnya struktural pengendalian, diatur tata airnya, saluran-saluran, yang paling lazim itu orangnya pindah," ujar Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Endra Saleh, di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Secara teori, kata Endra, jika satu lokasi sudah ditandai dengan zona merah, seperti di Pekalongan, maka area tersebut menjadi tidak layak huni untuk alasan apapun.
Dengan ditandai menjadi zona merah, daerah tersebut menjadi kurang baik jika dilihat dari sisi kesehatan maupun kenyamanan.
Meski demikian, sampai saat ini, menurut Bupati Pekalongan, sulit untuk memindahkan warga ke tempat lain. Pasalnya, masyarakat sudah menganggap lingkungannya sebagai tempat akar sosial.
Selain itu, tambah Endra, jika dipindahkan, masyarakat akan merasa dijauhkan dari mata pencahariaan atau kegiatan sosial yang sudah lama terjalin.
Namun di satu sisi, pembangunan polder untuk mengatasi rob sebagai bendung, jika muka air naik maka tempat tinggal warga akan kembali terendam.
"Solusi struktural ada batasnya dan bukan satu-satunya. Solusi yang memungkinkan adalah pemindahan penduduk, karena lebih murah dan feasible secara konstruksi, tetapi memang secara resiko sosial dihindari," ucap Endra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.