Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Asing, Lahan Bangunan Tinggi Diberi Status Hak Pakai

Kompas.com - 11/08/2016, 17:16 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan status hak pakai di atas lahan yang digunakan untuk konstruksi bangunan tinggi atau high rise. 

Rencana itu merupakan solusi meningkatkan pasokan apartemen yang dapat dibeli oleh orang asing.

Selain sebagai solusi, hal tersebut dilihat sebagai jalan pintas untuk mengatasi kelangkaan apartemen buat orang asing.

"Jalan paling singkat untuk mengatasi tantangan tiadanya pasokan apartemen bagi warga negara asing (WNA) ialah dengan mewajibkan seluruh bangunan tinggi dibangun di atas lahan hak pakai," kata Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Kehormatan Real Estat Indonesia (REI) Enggartiasto Lukita, di Jakarta, Minggu (7/8/2016).

Pernyataan itu disampaikan Enggar lantaran sampai saat ini Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria belum berubah.

UU tersebut menetapkan bahwa orang asing hanya dapat memiliki properti di Indonesia di atas lahan hak pakai.

Imbasnya, hingga kini belum ada pengembang yang mau membangun gedung bertingkat di atas lahan hak pakai dan lebih suka membangun di atas lahan hak guna bangunan (HGB). Ujung-ujungnya jelas, sampai saat ini tidak ada pasokan properti bagi WNA.

Enggar menyatakan apabila pemerintah mewajibkan pembangunan seluruh gedung bertingkat harus di atas lahan hak pakai, maka mau tak mau pasar dan pengembang akan membangun properti untuk WNA.

“Ini akan menyelesaikan persoalan secara keseluruhan. Kita tidak perlu lagi berpolemik apakah perlu amandemen UU Pokok Agria atau tidak, karena ini bisa diselesaikan,” tambahnya.

Enggar juga melanjutkan, saat ini status hak pakai sudah sangat menarik sebab memberikan jangka waktu pemakaian hingga 80 tahun. Hal ini bahkan melampaui Vietnam atau China yang hanya 60 tahun hingga 70 tahun.

Untuk tindakan lebih lanjut, Enggar berjanji akan membicarakan hal tersebut dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Setelah masalah itu diselesaikan, fokus berikutnya menurut Enggar adalah mengatur supaya properti di atas lahan hak pakai dapat diterima bank sebagai agunan.

"Dengan begitu, pembeli properti baik lokal maupun asing dapat memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan properti untuk membeli properti tersebut," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com