Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Idealnya Peraturan Hunian Berimbang Menurut HUD

Kompas.com - 05/08/2016, 22:29 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

SERANG, KOMPAS.com - Gugatan materi untuk judicial review atau uji materi Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman telah dibuat dan siap diajukan dalam waktu dekat.

Baca: Gugatan Materi UU Perumahan Diajukan Dua Bulan Lagi

"Di dalam gugatan kami nanti ada poin-poin yang kami gugat, solusi dan bagaimana implementasinya," kata Presiden The House Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto, di Serang, Kamis (4/8/2016).

Gugatan yang dilakukan HUD Institute terkait dengan konsep hunian berimbang yang bertentangan dengan kebijakan lain dalam Peraturan menteri (Permen) Nomor 10 tahun 2012 yang diperbarui menjadi Permen Nomor 7 tahun 2013.

Konsep hunian berimbang seperti diatur dalam Permen yang ada, rumah tapak memiliki perbandingan 1:2:3.

Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.

Zulfi menilai konsep yang ada sekarang justru mempersulit penerapan hunian berimbang. Oleh sebab itu, dalam gugatan uji materi nanti dia akan memaparkan solusi atas penerapan hunian berimbang tersebut.

"Idealnya pertama harus perhatikan maunya MBR, jangan maunya pemerintah saja, lihat juga psikologi MBR di lapangan, kebutuhan mereka terhadap hunian seperti apa," tegasnya.

Kedua, lanjut Zulfi, pemerintah harus memerhatikan fenomena yang dihadapi pengembang seperti masalah ketersediaan lahan, harga lahan, dan sebagainya.

Kemudian yang ketiga pemerintah pusat juga harus memahami kondisi pemerintah daerah (pemda). Hal ini lantaran hunian berimbang ditujukan untuk MBR di daerah-daerah mereka.

Tidak idealnya peraturan hunian berimbang saat ini terjadi karena selama ini pemerintah pusat tidak melakukan koordinasi dengan para pihak terkait.

"Peraturan ini dibuat tanpa melibatkan pengembang, HUD Institute, dan pemda. Akibatnya sekarang peraturan ini tumpang tindih dan tidak selaras," pungkas Zulfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com