Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Materi UU Perumahan Diajukan Dua Bulan Lagi

Kompas.com - 05/08/2016, 21:13 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

SERANG, KOMPAS.com - The House Urban Development (HUD) Institute telah menyiapkan materi gugatan terkait judicial review atau uji materi Undang Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Materi gugatan kami sudah siap namun tidak akan kami ajukan pada bulan ini," ucap Presiden HUD Institute Zulfi Syarif Koto, di Serang, Kamis (4/8/2016).

Menurut dia, gugatan uji materi baru akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan September atau Oktober 2016 nanti.

Pasalnya, saat ini HUD Institute tengah menyiapkan diri untuk mengadakan focus group discussion (FGD) terkait pembiayaan perumahan pada saat Hari Perumahan Nasional 11 Agustus 2016 nanti.

Uji materi yang dilakukan HUD Institute berkaitan dengan konsep hunian berimbang yang ada dalam UU tersebut.

Ada pun yang akan diuji materi bukan keseluruhan UU, melainkan hanya terhadap pasal 34, 35, 36, dan 37.

Pasal-pasal tersebut dinilai Zulfi bertentangan dengan kebijakan lain yang tercantum dalam Peraturan menteri (Permen) Nomor 10 tahun 2012 yang diperbarui menjadi Permen Nomor 7 tahun 2013.

Pasal 34 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 tahun 2011 misalnya berisi badan usaha atau hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan hunian berimbang. Itu yang kemudian membuat keberatan para pengembang karena merasa terbebani.

Di sisi lain, pasal 13 ayat 4 Permen Nomor 7 tahun 2013 menyatakan bahwa para pengembang atau badan usaha tersebut diperbolehkan membentuk konsorsium untuk mewujudkan konsep hunian berimbang.

Baca: LSM Siap Ajukan Uji Materi UU Perumahan

Para pengembang, menurut Zulfi, bukannya tak setuju dengan hunian berimbang. Mereka justru mendukung namun peraturan yang ada saat ini malah mempersulitnya.

"HUD Institute dan pengembang mendukung karena memang perlu ada perhatian buat orang-orang miskin tapi ada beberapa ayat yang malah mempersulit penerapannya," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com