Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Pengelola Tapera Dibentuk Akhir 2016

Kompas.com - 29/07/2016, 20:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati target pembentukan Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) meleset dari target, Badan Pengelola (BP) Tapera tetap dijanjikan terbentuk akhir 2016.

“Targetnya tetap Desember, ya memang ini agak berkejaran (dengan Komite Tapera)," ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono, di Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Sebelumnya Taufik mengatakan bahwa Komite Tapera baru akan terbentuk dalam waktu dekat ini, padahal semestinya telah dibentuk pada akhir Juni 2016.

Baca: Meleset dari Target, Komite Tapera Baru akan Dibentuk

Pembentukan, status, dan kedudukan BP Tapera sendiri tercantum dalam Bab IV Pasal 32 dan 33 UU Tapera.

Dalam pasal itu dijelaskan, BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Tapera, bertanggung jawab kepada Komite Tapera, dan berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.

Lantaran dibentuk berdasarkan Undang Undang, BP Tapera memiliki bentuk hukum yang kuat dan dipastikan aman dalam mengelola dana Tapera.

Sementara itu modal awal dan sumber biaya operasional BP Tapera dibahas dalam Pasal 34 dan 35 UU Tapera.

Dalam Pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa modal BP Tapera bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan, besaran modal awal yang ada akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Fungsi BP Tapera sendiri sesuai dengan Pasal 36 UU Tapera adalah mengatur, mengawasi, dan melakukan tindak turun tangan terhadap pengelolaan Tapera untuk melindungi kepentingan Peserta.

Selain kuat secara legalitas, BP Tapera juga dianggap akan memberikan keamanan karena akan diisi oleh Komisioner dan Deputi Komisioner dari unsur profesional sesuai dengan apa yang tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) UU Tapera.

BP Tapera nantinya akan memfasilitasi dana yang masuk dan juga memberikan fasilitas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah.

“BP Tapera ini mirip BPJS, jadi intinya nantinya akan mengelola pendanaan dan memfasilitasi untuk perumahan,” pungkas Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com