Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: SDM di Kementerian ATR/BPN Harus Dirombak

Kompas.com - 29/07/2016, 06:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan, beberapa hal di dalam tubuh Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mesti dirombak oleh Sofyan Djalil.

Baca: RUU Pertanahan Harus Jadi Prioritas Sofyan Djalil

"Pak Sofyan harus memperhatikan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum pertanahan, karena di sektor tersebut masih kurang tenaga ahlinya," ujar Profesor Hukum Pertanian dan Pertanahan Universitas Indonesia Arie S Hutagalung, kepada Kompas.com, Kamis (28/7/2016).

Menurut Arie, kebanyakan tenaga ahli tersebut justru ditempatkan di bidang yang tak sesuai. Misalnya, di sektor pendaftaran tanah, Arie menilai terlalu banyak ahlinya, karena itu harus digeser ke sektor hukum pertanahan.

"Jadi penempatan pembantu menteri ini harus right person on the right place," tambahnya.

Selain itu, hal yang mesti diperbaiki Sofyan adalah soal ketimpangan tanah. Saat ini Arie melihat sebagian besar tanah di Indonesia dikuasai pengusaha, sedangkan untuk petani-petani kecil justru minim bahkan hampir tidak ada.

Dia berharap agar Sofyan mampu membuat peraturan kepemilikan asing tetap memihak rakyat dan jangan melulu diberikan kemudahan kepada pihak-pihak asing.

Peraturan kepemilikan asing sudah resmi menjadi peraturan pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2015 mulai dari awal 2016 ini.

Adanya PP Nomor 103 Tahun 2015 ini membuat orang asing memiliki wewenang lebih terkait kepemilikan tanah ataupun rumah.

"PP baru ini seolah-olah begitu memudahkan bangsa asing untuk memiliki lahan di sini ketika banyak warga negara Indonesia yang belum memiliki tanah dan rumah," keluh Arie.

Menurut Arie, pp ini sangat memanjakan orang asing karena di dalamnya tercantum mereka yang hanya berkunjung saja sudah bisa membeli dan memiliki lahan di Indonesia.

Baca: Regulasi Kepemilikan Asing Kontradiktif dengan Kondisi Pemenuhan Rumah Rakyat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com