Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng Konsultan Asing, Agung Podomoro Tak Terima Disebut Ugal-ugalan

Kompas.com - 02/07/2016, 23:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) tidak terima disebut bekerja ugal-ugalan atau serampangan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli.

Pasalnya, untuk menggarap proyek reklamasi Pulau G atau Pluit City, pengembang ini sudah menggandeng konsultan dari Inggris dan kontraktor dari Belanda.

"Kami hire konsultan Royal HaskoningDHV. Di Indonesia namanya Royal Haskoning Indonesia," ujar CEO PT Muara Wisesa Samudera (anak usaha APLN), Halim Kumala saat konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Ia menjelaskan, predikat "Royal" di Inggris, tidak sembarangan dipakai. Setidaknya, perusahaan harus memiliki rekam jejak yang baik dan berdedikasi minimal 100 tahun.

Adapun konsultan yang disewa jasanya oleh APLN ini berpengalaman 135 tahun.

Sementara untuk kontraktornya, APLN mempercayakan pada jasa PT Boskalis Internasional Indonesia atau anak usaha Royal Boskalis Westminster dan Van Oord.

Halim menceritakan, pada awal mula lelang tender, perusahaan membuka kesempatan tersebut kepada 7 kontraktor.

Para peserta tender ini berasal dari berbagai negara. Selain Belanda, ada pula kontraktor asal China dan kontraktor lokal.

Menurut Halim, tender dilakukan dengan sangat transparan sampai akhirnya Boskalis dan Van Oord keluar sebagai pemenang.

"Sebenarnya bisa saja kami hire kontraktor yang kualitasnya di bawah ini (Boskalis dan Van Oord). Tapi, kami sadar betul proyek ini bersinggungan dengan obyek vital," jelas Halim.

Sebelumnya diberitakan, Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta membatalkan pembangunan reklamasi Pulau G pada Kamis (30/6/2016).

Pembatalan dilakukan karena APLN dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli menuturkan, pelanggaran berat tersebut dilakukan karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN yang berguna untuk penerangan Jakarta. 

Pelanggaran berat lain yang dilakukan pengembang itu adalah, teknis pembangunan pulau yang dinilai pemerintah serampangan dan berpotensi mematikan biota laut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com