Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/07/2016, 13:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menolak disebut melakukan pelanggaran berat dalam pelaksanaan reklamasi Pulau G atau Pluit City di Teluk Jakarta. 

Penolakan ini, disertai dengan beberapa alasan, antara lain adalah karena pengembangan reklamasi sudah dikaji sejak lama.

"Reklamasi ini dimulai sejak 1990, sudah ada idenya. Kita sekarang baru mulai, sebenarnya telat," ujar CEO PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha APLN, Halim Kumala di Hotel Pullman, Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Ia menuturkan pada 1990, gagasan reklamasi masih berbentuk pulau yang menempel dengan daratan. Pada 1995, pengkajian reklamasi kemudian membuahkan pulau yang berbentuk kotak-kotak.

Kemudian, pada 2012, kajian dari tim pelaut legendaris Hang Tuah memunculkan rencana pembangunan 17 pulau.

"Bentuknya dikaji secara teknis. Pulau G bentuknya seperti ini, disesuaikan dengan pipa yang ada. Almarhum Hang Tuah tidak sembarangan. Kalau sekarang baru ribut, saya juga tidak tahu," tutur Halim.

Kajian dari tim Hang Tuah pada 2012 ini, tambah dia, meliputi topografi, hidro oceanografi, pasang surut air laut, sedimentasi, dan hidrologi.

Sementara khusus Pulau G, ditinjau dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com