Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaring Calon Komite Tapera, Pemerintah Bentuk Pansel Khusus

Kompas.com - 29/06/2016, 18:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menunggu pembentukan Komite Tapera. Komite ini dibentuk berdasarkan seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi atau pansel.

Hal tersebut berbeda dari rencana awal saat pembahasan Rancangan Undang-undang Tapera yang menginginkan Komite Tapera dibentuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan seorang unsur profesional yang memahami bidang perumahan.

"Waktu itu semangatnya sederhana, para menteri yang menjadi komite. Tapi setelah dibahas lebih lanjut, Komite harus benar-benar transparan, akuntabel, dan partisipatif. Jadi harus dibentuk dari pansel," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus, di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Untuk itu, kata Maurin, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat pada 7 Juni silam.

Pansel tersebut terdiri dari Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono sebagai ketua dan Maurin sebagai Sekretaris merangkap Anggota.

Sedangkan Anggotanya terdiri dari Dirjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, dan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara Muhammad Sapta Murti.

Selain itu, Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara Cecep Sutiawan, dan Direktur Jenderal Peraturan Perundangundangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana juga didaulat sebagai anggota Pansel.

Pansel ini bertugas menjaring calon yang berkompeten sebagai Komite Tapera. Para calon diajukan dari masing-masing menteri yang sebelumnya direncanakan sebagai Komite Tapera. Berdasarkan Keppres tersebut, menteri-menteri ini bertugas sebagai Pengarah Pansel.

"Menteri PUPR mengajukan, tentang kerja calon, Menteri Tenaga Kerja menjaring dari Serikat Pekerja dan Apindo. Nanti Menteri Keuangan ajukan dari ahli perumahan dan permukiman. Kalau Menteri PUPR bisa dari pengembang atau akademisi," jelas Maurin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com