Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema Cicilan Pacu Kontraktor Tingkatkan Kualitas Jalan

Kompas.com - 09/06/2016, 22:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), pemerintah memungkinkan untuk mencicil biaya pembangunan infrastruktur kepada kontraktor.

Skema ini dikenal dengan istilah Availability Payment atau Pembayaran Ketersediaan Layanan.

"Jadi skema ini tidak beli barangnya, melainkan beli service-nya. Kalau ada yang rusak, dia (kontraktor) yang ganti. Semua termotivasi untuk bangun yang bagus," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Dengan skema ini, kata Herry, prinsip pelayanannya fokus pada hasil akhir. Skema tersebut membuat kontraktor mendapatkan penggantian biaya investasi pembangunan tol.

Namun, mereka harus tetap mengutamakan kualitas pekerjaannya yang prima jika tidak ingin ada pengurangan biaya penggantian.

Penggantian ini sendiri dilakukan secara bertahap setelah layanan selesai dibangun. Cicilan pembayaran bisa dilakukan selama tenor tertentu, misalnya 20 tahun.

Pada prosesnya, pembayaran dari pemerintah kepada badan usaha kontraktor sudah termasuk bunga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com