Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Menguasai Negara Berpotensi Membuat Rakyat Miskin Makin Terpinggirkan

Kompas.com - 02/06/2016, 10:20 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Menguasai Negara yang tercantum dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan dianggap berpotensi membuat rakyat miskin menjadi lebih terpinggirkan.

Dengan adanya hak ini, negara mewakili rakyat Indonesia dalam rangka pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan di bidang pertanahan.

Pakar hukum agraria Achmad Sodiki mengemukakan pendapatnya saat diskusi publik bertema "Kiblat RUU Pertanahan, Kembali ke Pancasila dan UUPA 1960", di Jakarta, Rabu (1/6/2016).

"Hak kita bersifat kolektif, tapi ada fungsi sosial. Sehingga orang yang sudah tidak punya rumah lagi masih digusur dengan kepentingan sosial. Bisa jadi begitu," ujar Sodiki.

Ia menjelaskan, masyarakat Indonesia dulu dikonsepsikan sebagai masyarakat kolektivisme atau mementingkan kepentingan bersama.

Jika dikaitkan dengan tanah, Hak Menguasai  Negara mencerminkan kolektivisme hak dari masyarakat Indonesia.

Sementara itu, masyarakat barat dinilai sebagai individualis atau mementingkan kepentingan individu.

Di barat, negara cenderung mengusung kepentingan individu yang tercermin dari pengaturan hak milik.

Hak individu ini diatur secara sangat detail dalam peraturannya. Jadi, individu di barat memiliki kebebasan yang sangat besar untuk mengembangkan dirinya.

Dengan demikian, orang bisa menyalahgunakan haknya karena merasa bebas dan kepentingan umum dikorbankan. Oleh karena itu, kebebasan ini dijinakkan dengan adanya fungsi sosial.

Di Indonesia, kata Sodiki, hal tersebut tidak diatur secara rinci. Apa saja cakupan Hak Menguasai Negara tidak dijelaskan.

Jika fungsi sosial diambil alih ke Indonesia yang merupakan masyarakat kolektif, maka bisa merugikan masyarakat kecil.

"Masyaralat kolektif ini kan sudah mementingkan kepentingan bersama, sudah banyak berkorban. Kok masih pakai fungsi sosial. Jadi dobel," kata Sodiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com