Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Dua Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Rumah Khusus

Kompas.com - 01/06/2016, 21:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan rumah khusus yang dilaksanakan pemerintah bukannya tanpa syarat.

Setidaknya masyarakat harus memenuhi syarat administrasi dan syarat teknis terlebih dahulu sebelum melakukan aplikasi untuk rumah khusus tersebut.

 

Syarat administrasi seperti surat permohonan bantuan harus melalui pemerintah daerah dan ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain itu, diperlukan proposal yang berisikan antara lain gambaran umum penerima manfaat, lokasi tanah yang siap bangun, dan jumlah kebutuhan rumah dan usulan bantuan.

"Syarat lainnya adalh surat dukungan dari pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota, dan surat pernyataan serta kesanggupan dari penerima bantuan," jelas Direktur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Lukman Hakim, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/6/2016).

Sedangkan syarat teknis merupakan kesiapan lokasi. Indikatornya menurut Lukman adalah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memiliki kemampuan daya dukung dan daya tampung, tidak berada di lokasi rawan bencana serta memiliki infrastruktur pendukung seperti akses jalan, air dan listrik.

Untuk tanah yang dibutuhkan minimal memiliki luas minimal satu hektar atau 50 unit rumah mengelompok dalam satu hamparan, status hukum kepemilikan hak atas tanah jelas (dengan bukti legalitas sertifikat), dan kondisi tanah dan lokasi siap bangun.

Oleh karena itu, aplikasi pembangunan rumah khusus harus dilakukan secara berkelompok, bukan individu agar memiliki kemungkinan besar untuk dikabulkan.

Adapun untuk luasan rumah yang dibangun terbagi menjadi dua tipe dengan ukuran 36 meter persegi dan 45 meter persegi. Untuk harganya sendiri berkisar antar Rp 90 juta hingga Rp 120 juta.

"Itu disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah. Namun rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, namun masyarakat hanya memiliki hak pakai saja," ucap Lukman.

Kementerian PUPRmenganggarkan dana sebesar Rp 1,4 triliun untuk membangun sekitar 6.002 unit rumah khusus sepanjang tahun 2016.

Pemerintah menargetkan mampu membangun rumah khusus untuk TNI/ Polri, dokter, perawat, Pegawai Negeri Sipil (PNS), nelayan, masyarakat lokal setempat, masyarakat korban bencana, dan masyarakat yang memerlukan penanganan khusus lainnya sebanyak 50.000 unit selama lima tahun ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com