Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan "Landreform" Masih Tumpang Tindih dengan Pengadilan Negeri

Kompas.com - 01/06/2016, 19:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain harus mengakomodasi perkembangan zaman dan berkeadilan, Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan, juga harus mencantumkan detail mengenai keberadaan pengadilan pertanahan.

Baca: RUU Pertanahan Harus Mengakomodasi Perkembangan Zaman

Pada Bab 1 Ketentuan Umum, pengadilan pertanahan dijelaskan sebagai pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perkara pertanahan.

Baca: RUU Pertanahan Harus Berkeadilan

Namun, sebelum itu, menurut pakar hukum agraria Achmad Sodiki, sebelum RUU ditetapkan, DPR harus melihat dulu pengalaman pengadilan landreform yang diputuskan pada 1964 silam.

Pengadilan landrefom dinilai gagal karena banyak faktor, antara lain kompetensi absolutnya itu terlalu luas atau tumpang tindih dengan kompetensi pengadilan negeri.

"Apa yang disebut dengan perkara landreform tidak jelas dan sangat luas," ujar Sodiki saat diskusi publik bertema "Kiblat RUU Pertanahan, Kembali ke Pancasila dan UUPA 1960" di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Hal tersebut membuat suatu perkara pertanahan menjadi rancu apakah harus diadili di pengadilan landreform atau di pengadilan negeri.

Sodiki menuturkan, jika pemerintah ingin memunculkan peradilan pertanahan, harus jelas kompetensi absolutnya.

Jangan sampai, perkara yang diurus di pengadilan pertanahan, masih diurus di pengadilan negeri.

Saat pengadilan landreform masih berlaku, yang dimaksud peraturan landreform sendiri cukup banyak.

Ia menyebutkan antara lain UU Nomor 2 Tahun 1960 tentang bagi hasil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963 tentang badan-badan hukum yang bisa mempunyai Hak Milik, dan UU Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah.

Karena banyaknya peraturan yang berlaku dalam hukum pertanahan, cakupan pengadilan landreform menjadi luas sekali.

Sedangkan di RUU Pertanahan juga tidak dijelaskan apa yang disebut perkara pertanahan secara detail.

Ia mencontohkan, kalau ada orang yang mengurus sengketa soal tanah. Sengketa ini harus jelas apakah diurus di pengadilan pertanahan atau di pengadilan negeri.

"Di sini (RUU Pertanahan) belum jelas. Kalau begitu, nanti yang laksanakan bingung dan rakyat bingung mau ke pengadilan negeri apa pengadilan pertanahan," jelas Sodiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com