Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Kembangkan Digitalisasi Data Warkah

Kompas.com - 31/05/2016, 07:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana mengembangkan sistem digitalisasi data warkah.

Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan berharap, seluruh data dan dokumen pertanahan dapat tersimpan dan tercatat dengan baik.

"Warkah ini adalah dokumen negara, harus tersimpan dan tercatat dengan baik. Oleh karena itu, perlu dipastikan kepada publik bahwa seluruh data warkah yang ada di kita tercatat dengan benar dan ada proses digitalisasinya," ujar Ferry saat peluncuran Sistem Informasi Pencarian Warkah (Sipewar), di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Bengkulu, akhir pekan lalu.

Sistem informasi pencarian warkah tersebut merupakan inovasi yang dibuat oleh BPN Provinsi Bengkulu.

Sistem tersebut rencananya akan dikembangkan dan diperkuat sebagai acuan untuk kemudian diaplikasikan secara nasional. Pada prinsipnya, semua daerah memiliki karakter yang sama.

Menurut Ferry, data warkah merupakan nyawa dari seluruh pertanahan di Indonesia. Dengan penyimpanan seluruh dokumen terkait pertanahan secara digital dapat mempermudah semua proses administrasi.

"Pengarsipan ini memberikan dampak besar kepada percepatan banyak hal, baik penyelesain sengketa. Kasus tumpang tindih tanah dengan sistem ini mudah terlihat dan diselesaikan. Dengan ini kita bisa membuka siapa yang menumpang, dan mengaku," jelas Ferry.

Ia juga menyebutkan, ada sejumlah kantor pertanahan yang telah melakukan inovasi percepatan pelayanan. Melalui sistem tersebut, pelayanan pertanahan diharapkan bisa semakin cepat.

Salah satu inovasi percepatan pengalihan hak dilakukan oleh BPN Jakarta dan Surabaya. Inovasi ini memungkinkan pengalihan hak dilakukan dalam satu hari.

Selain itu, sistem tersebut juga dapat dijadikan sebagai kontrol untuk mengetahui dan melihat riwayat tanah.

Sementara itu, Kepala BPN Provinsi Bengkulu Izda Putra mengatakan aplikasi tersebut diyakini dapat memudahkan petugas dalam membantu masyarakat mengurus legalitas hak atas tanah.

"Dengan memasukkan kata kunci yakni nomor warkah, kita bisa tahu siapa pemilik warkah, lokasi, dan sejarah tanah terletak di folder serta rak mana dokumen tersebut disimpan BPN," jelas Izda.

Hingga saat ini, Izda mengaku masih terus memperkuat sistem tersebut dengan harapan dapat mempermudah akses.

Setelah siap, sistem ini bisa diakses dengan mudah dari mana saja. Selain itu, BPN juga bisa menyertakan hasil pindai dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com