Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Proses Audit, Dana Bapertarum dan Tapera Tidak Bisa Digunakan

Kompas.com - 24/05/2016, 17:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mengupayakan pendanaan dari berbagai sumber untuk membangun perumahan rakyat dalam Program Nasional Pembangunan "Sejuta Rumah".

Selama ini, fasilitas kemudahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersumber dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).

Ke depan, pemerintah akan menggunakan Tabungan Perumahan Perumahan (Tapera) sebagai sumber pembiayaan perumahan. Tidak seperti Bapertarum yang terbatas pada PNS, Tapera berlaku untuk seluruh masyarakat.

"Nantinya, Bapertarum itu dilebur ke Tapera, tapi prosesnya harus ada audit setahun," ujar Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Poltak Sibuea kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa, (24/5/2016).

Setelah disahkan menjadi UU, kata Poltak, Tapera kini sedang dalam proses penyusunan kelembagaan.

Jika kelembagaan ini sudah tersusun, langkah selanjutnya adalah peleburan Bapertarum ke Tapera.

Langkah ini cukup panjang karena harus melewati proses audit. Saat diaudit, Bapertarum tidak bisa diutak-atik, dalam arti digunakan dananya. Pasalnya, hal ini bisa merusak pembukuan saat audit.

"Masa tenggang satu tahun itu, Bapertarum tidak berfungsi, tapera juga tidak berfungsi. Mungkin itu masa-masa kritisnya," kata Poltak.

Meski berat, langkah ini tetap harus dilalui mengingat keberadaan Tapera akan mampu menyediakan dana perumahan dalam jumlah besar.

Poltak memprediksi, tahun pertama nilai Tapera bisa mencapai Rp 50 triliun. Sementara pada tahun ke-20, dana Tapera mungkin mampu mencapai Rp 1.000 triliun.

Menurut Poltak, dengan dana sebanyak itu, masalah kekurangan perumahan, khususnya di kalangan MBR, bisa teratasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com