Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 3 Bulan Sejak UU Tapera Diundangkan, Komite Khusus Belum Dibentuk

Kompas.com - 24/05/2016, 12:16 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) semestinya telah dibentuk pada Mei 2016 mengingat Rancangan Undang Undang (UU) Tapera resmi diundangkan pada Februari 2016 silam.

Sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Tapera yang berbunyi bahwa presiden membentuk Komite Tapera paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Namun, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, menampik bahwa Komite Tapera selesai dibentuk pada Mei 2016 karena UU Tapera baru diundangkan pada akhir Maret 2016.

"UU Tapera ini kan diundangkan pada 24 Maret 2016 jadi sekarang belum tiga bulan. Sekarang masih proses semuanya," katanya saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Nyatanya, UU Tapera resmi diketuk palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 23 Februari 2016. Dengan begitu, Komite Tapera semestinya sudah terbentuk pada 23 Mei 2016.

Namun, menurut Maurin, Komite Tapera baru akan terbentuk pada 24 Juni 2016 nanti.

Komite Tapera sendiri beranggotakan Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan seorang unsur profesional yang memahami bidang perumahan.

"Sekarang ini kita sedang proses seleksi anggota Komite Tapera dari unsur profesional. Kita juga paralel menyiapkan semua yang diamanatkan oleh UU misalnya untuk memilih komisioner Tapera dan juga menyelesaikan tujuh peraturan pemerintah," pungkas Maurin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com