Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kebijakan Strategis Nasional yang Akan Diakomodasi RTRW Jakarta

Kompas.com - 13/05/2016, 15:20 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada beberapa hal yang akan diakomodasi dalam peninjauan kembali (PK) rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030 dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR & PZ).

"Apa yang akan kita lakukan dalam PK RTRW 2030 dan RDTR & PZ didasari kegiatan-kegiatan strategis nasional yang perlu diakomodasi," kata Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Ozwar Muadzin Mungkasa, di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Ozwar menyebutkan, dasar hukum yang digunakan untuk PK tersebut adalah peraturan presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Hal pertama yang diakomodasi PK tersebut adalah proyek tanggul raksasa atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

"Untuk NCICD yang paling utama harus dilakukan adalah mencegah penurunan muka tanah dan masuknya rob maka akan dibangun tanggul sepanjang pantai dengan jarak 5 meter dan 20 meter akan kita timbun jadikan jalan inspeksi sepanjang tanggul," jelas Ozwar.

Kemudian yang kedua, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PK RTRW 2030 dan RDTR & PZ akan mengakomodasi angkutan umum massal, mulai dari light rail transit (LRT) sampai dengan mass rapid transit (MRT) dan kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Sekitar 7 rute LRT akan kita akomodasi, kemudian enam ruas arteri dalam kota, angkutan massal berbasis bus, MRT timur ke barat dan utara ke selatan, serta kereta api cepat Jakarta-Bandung," tambahnya.

Adapun proses PK tersebut akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni penetapan pelaksanaan PK RTR, pelaksanaan PK RTR, dan perumusan rekomendasi.

Output atau hasilnya akan tercantum dalam dua revisi, yakni revisi RTRW 2030 dan revisi RDTR & PZ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com