Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Tertarik Reklamasi, Summarecon Pilih Membangun Daratan "Beneran"

Kompas.com - 09/05/2016, 14:19 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati banyak pengembang besar berlomba membangun proyek di atas tanah reklamasi mavam PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), Agung Sedayu Group, dan Ciputra Group, tak lantas membuat PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) latah mengikutinya.

Pengembang ini justru tidak tergiur untuk menggarap proyek reklamasi, dan lebih memilih membangun di daratan.

"Kami fokus di landed beneran, kalau (reklamasi) itu kan diuruk," ujar Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto P. Adhi, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Ia menambahkan, Summarecon memang tidak terlibat proyek reklamasi di Indonesia. Di sisi lain, Adrianto menilai proyek reklamasi bagus dan sah-saha saja dilakukan.

Jika mengacu pada keterangan presiden, reklamasi di Jakarta yang merupakan bagian dari Giant Sea Wall, dibangun supaya Jakarta tidak tenggelam.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.
Menurut Adrianto, rencana reklamasi ini sudah ditinjau dan dipelajari sejak lama. Dan jika  kemudian terbukti memberi kemaslahatan bagi banyak orang, maka pada dasarnya proyek ini bagus.

Sementara jika dilihat dari perhitungan bisnis, Adrianto menilai ada faktor-faktor tertentu yang harus dipertimbangkan terutama dari sisi peraturan.

"Waktu menghitung bisnis, pengembang harus memasukkan unsur-unsur pemerintah. Tidak ada pilihan karena kita (tinggal) di Indonesia. Harus mengikuti kan?," jelas Adrianto.

Lebih lanjut, dia menegaskan tidak menilai proyek reklamasi ini baik atau buruk. Secara umum, kalau reklamasi itu dipelajari dengan baik, maka bisa jadi bisnis yang bagus.

Namun, jika pemerintah harus mengeluarkan moratorium untuk menghentikan reklamasi secara sementara, pengembang juga harus mengikutinya. Pasalnya, hal ini termasuk dalam aturan yang harus dipatuhi pengembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com