Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sativa Nusantara: Mendesak, Legalisasi Ganja sebagai Tanaman Obat

Kompas.com - 03/05/2016, 10:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam usahanya melegalkan ganja atau cannabis di Indonesia, komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN) turut dibantu Yayasan Sativa Nusantara (YSN) untuk melakukan riset-riset ilmiah terkait penggunaan ganja sebagai obat.

YSN merupakan organisasi pegiat legalisasi ganja yang sudah memiliki badan hukum dan aktif berhubungan dengan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Untuk mengkaji kegunaan ilmiahnya kita bentuk YSN dan saat ini kami sudah ajukan proposal yang sudah disetujui Kemenkes untuk meneliti ganja sebagai obat diabetes dan kencing manis," papar Direktur Eksekutif YSN, Inang Winarso, di Jakarta, Senin (2/5/2016).

Berdirinya YSN, lanjut Inang juga tak lepas dari resistensi masyarakat  yang hanya percaya pada mitos dan menganggap bahwa ganja merugikan dan menimbulkan efek ketergantungan.

Padahal, menurut Inang, ganja di Indonesia memiliki banyak fungsi dan telah digunakan dalam bermacam budaya dan ritual. Terkait fungsi itulah, kini Kemenkes menunjuk pusat penelitiannya di Tawangmangu untuk melihat kandungan yang dimiliki oleh ganja.

"Kami sudah merancang protokoler risetnya sebelum diuji klinis pada hewan dan akhirnya diuji pada subjek manusia. Kami targetkan penelitian ini bisa rampung tiga tahun lagi agar bisa dipublikasikan oleh Kemenkes," jelas Inang.

Penggunaan ganja sebagai obat dinilai Inang sudah dalam tahap mendesak. Pasalnya, saat ini sebanyak 90 persen obat di Indonesia berbahan baku impor dengan harga cukup mahal.

Maka dari itu, ganja bisa dijadikan sebagai salah satu alternatif obat-obatan di Indonesia mengingat persebaran tanamannya ada di beberapa provinsi seperti Aceh, Kalimantan, Papua, dan bahkan Garut.

"Sebagai contoh, 100 kilogram ganja bisa menghasilkan 10 kilogram ekstrak ganja yang berguna sebagai obat. Ganja sendiri kan bukan tanaman yang diada-adakan karena memang sudah ada di republik ini cuma sekarang karena nggak dikelola dengan baik jadinya dilarang," tandas Ketua LGN, Dhira Narayana, dalam kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com